Jumat, 07 Maret 2014

ANTARA MAIZ DAN SUSNO DUADJI

Apa yang akan saya tulis? Beberapa hari lalu, saya dapat ide untuk menuliskan tentang Susno Duadji. Susno yang tidak berani menghadapi putusan hukum.

Kondisi ini mengingatkan saya pada sejarah di zaman Rasulullah saw. Dimana pada saat itu, masyarakatnya tidak takut menghadapi sanksi hukum. Bahkan sanksi hukum mati sekali pun. Karena sanksi hukum dalam Islam, Insya Allah akan menghapus dosa.

Sanksi hukum dalam Islam terkait pada perbuatan haram. Siapa saja yang melakukan perbuatan haram, ada sanksi hukumnya dalam Islam. Sebagaimana diketahui, melakukan perbuatan haram akan dosa dan di hari kiamat kelak akan memperoleh balasannya.

Sedangkan sanksi hukum Islam yang dijatuhi atas pelaku perbuatan haram akan menghapus dosa pelaku. Oleh karenanya, masyarakat di masa Rasulullah tidak takut menghadapi sanksi hukum yang akan dijatuhi. Bahkan nyawa sekalipun taruhannya. Lebih baik memperoleh sanksi hukum di dunia daripada sanksi hukum di akhirat, begitu pertimbangannya.

Maiz contohnya. Dia telah melakukan perbuatan zina. Sanksi hukum bagi pelaku zina adalah dicambuk atau dirajam. Dicambuk seratus kali, bagi pelaku zina yang belum menikah. Sedangkan dirajam atau dilempari batu hingga tewas, bagi pelaku zina yang sudah menikah.

Maiz telah melakukan perbuatan zina dan statusnya sudah menikah. Oleh karenanya dia mendapatkan sanksi hukum rajam alias dihukum mati dengan cara dilempari batu.

Tapi apakah Maiz lari dari kenyataan ini? Apakah dia mencari-cari celah agar bebas dari sanksi hukuman mati?
Tidak. Dia tidak melarikan diri, tidak menghindar, tidak menyembunyikan diri agar bebas dari sanksi hukum. Dia malah menemui Rasulullah saw dan mengakui telah melakukan perbuatan zina. Dia pun minta untuk dihukum. Rasulullah saw tidak serta merta mempercayai pengakuan itu. Namun berulang kali Maiz mengakui perbuatan nistanya.

Akhirnya Maiz dihukum rajam hingga dia menemui ajalnya. Setelah wafat, Rasulullah pun mengabarkan pada para sahabat bahwa Maiz sedang berenang-renang di surga. Ini menunjukkan bahwa dosa Maiz telah diampuni.

Bukan hanya terkait peristiwa itu saja. Ada seorang wanita hamil datang menemui Rasulullah. Dia mengaku telah melakukan perbuatan zina. Rasul pun tidak langsung mempercayai pengakuan itu. Namun wanita itu terus mengulangi pengakuannya.

Setelah Rasulullah merasa yakin kebenaran dari pengakuan itu, beliau memutuskan akan menjatuhi hukuman rajam pada wanita tersebut. Karena wanita itu melakukan perbuatan zina dan berstatus telah menikah. Akan tetapi pelaksanaan hukuman baru akan ditunaikan setelah dia melahirkan anaknya.


Setelah wanita hamil itu melahirkan, maka sanksi hukuman rajam pun dijatuhi atasnya.

Dua contoh ini sepertinya yang perlu diteladani Susno. 


TULISAN INI SEBELUMNYA TELAH DIPUBLISH DI AKUN FACEBOOK SAYA ATAS NAMA ARYA NOOR AMARSYAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar