Kamis, 06 Maret 2014

Tidak Cukup Hanya Imbauan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar masyarakat dan umat Islam tidak membeli produk makanan dari restoran franchise yang enggan mengurus label halalnya ke MUI.

“Karenanya kita minta masyarakat dan umat Islam Indonesia dapat memberi sanksi, dengan tidak membeli produk makanan dari restoran tersebut,” kata Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Osmena Gunawan saat memberikan pengarahan terkait ISO di Jakarta, Selasa (24/9)

Langkah ini mungkin dianggap langkah satu-satunya untuk menghindari kaum muslimin jatuh dalam mengonsumsi makanan dan minuman haram.

Karena permasalahannya tidak semua restoran franchise mengurus label halalnya. Jadi, tidak bisa diharapkan semua restoran franchise di Indonesia dengan suka rela atau dengan senang hati menyajikan sajian-sajian halal. MUI juga tidak bisa memaksa restoran-restoran tersebut untuk mengurus sertifikasi halal.

Belum lagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal hingga saat ini tidak kunjung disahkan oleh DPR RI. Ketiadaan UU yang mengatur jaminan produk halal ini, menyebabkan restoran yang menyajikan makanan dan minuman haram, tidak bisa dijatuhi sanksi hukuman. Walau MUI bagian kecil dari rakyat yang diwakili suaranya di DPR, namun tetap saja, MUI tidak dapat memaksa DPR untuk mengesahkan RUU itu.

Namun, menyadarkan atau meng-edukasi kaum muslimin tentang hal-hal yang haram dinilai tidak cukup.

Karena ketiadaan UU membuka peluang beredarnya produk-produk haram. Itu sudah terbukti dengan berdirinya pabrik-pabrik minuman beralkohol.  

Ketiadaan UU membuat restoran franchise merasa tidak perlu mengurus untuk memperoleh sertifikasi halal dari MUI.

Bukti pentingnya ada UU, dapat dilihat ketika Perda Larangan Miras diberlakukan. Ketika Perda diberlakukan, angka kriminalitas menurun hingga 80%, seperti yang terjadi di Bulukumba, Indramayu dan Tangerang.

Sementara tidak adanya/dicabutnya Perda Larangan Miras dapat menyebabkan munculnya berbagai kejahatan.

Seorang ibu diperkosa di sebuah angkot di Depok, dan pelakunya diberitakan dalam keadaan mabuk. Kejahatan seperti ini sering terjadi. Polres Minahasa Utara mencatat, dari 969 kasus kejahatan dan KDRT sepanjang 2011 di wilayahnya dipicu oleh minuman keras (TRIBUNMANADO.CO.ID, 5/1/2012).

Polda Sulawesi Utara juga melaporkan sekitar 70 % tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah mengonsumsi miras. Kabid Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Benny Bela di Manado mengatakan, masih tingginya tindak kriminalitas di daerah itu disebabkan oleh minuman keras. Diperkirakan 65-70% tindak kriminalitas umum di daerah itu akibat mabuk minuman keras. Selain itu sekitar 15 persen kecelakaan lalu lintas juga akibat pengaruh minuman keras. (lihat, kompas.com, 21/1/2011).

Bila RUU Jaminan Produk Halal disahkan menjadi UU, tentu tidak ada restoran franchise yang berani menyajikan sajian non halal. Tentu banyak restoran franchise yang segera mendaftarkan label halalnya ke MUI

Jika RUU Jaminan Produk Halal disahkan, tentu MUI akan lebih dihargai.

TULISAN INI SEBELUMNYA TELAH DIPUBLISH DI AKUN FACEBOOK SAYA ATAS NAMA ARYA NOOR AMARSYAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar