Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar masyarakat dan umat
Islam tidak membeli produk makanan dari restoran franchise yang enggan
mengurus label halalnya ke MUI.
“Karenanya kita minta
masyarakat dan umat Islam Indonesia dapat memberi sanksi, dengan tidak
membeli produk makanan dari restoran tersebut,” kata Wakil Direktur
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Osmena
Gunawan saat memberikan pengarahan terkait ISO di Jakarta, Selasa (24/9)
Langkah
ini mungkin dianggap langkah satu-satunya untuk menghindari kaum
muslimin jatuh dalam mengonsumsi makanan dan minuman haram.
Karena
permasalahannya tidak semua restoran franchise mengurus label halalnya.
Jadi, tidak bisa diharapkan semua restoran franchise di Indonesia
dengan suka rela atau dengan senang hati menyajikan sajian-sajian halal.
MUI juga tidak bisa memaksa restoran-restoran tersebut untuk mengurus
sertifikasi halal.
Belum lagi Rancangan Undang-Undang
(RUU) Jaminan Produk Halal hingga saat ini tidak kunjung disahkan oleh
DPR RI. Ketiadaan UU yang mengatur jaminan produk halal ini, menyebabkan
restoran yang menyajikan makanan dan minuman haram, tidak bisa dijatuhi
sanksi hukuman. Walau MUI bagian kecil dari rakyat yang diwakili
suaranya di DPR, namun tetap saja, MUI tidak dapat memaksa DPR untuk
mengesahkan RUU itu.
Namun, menyadarkan atau meng-edukasi kaum muslimin tentang hal-hal yang haram dinilai tidak cukup.
Karena
ketiadaan UU membuka peluang beredarnya produk-produk haram. Itu sudah
terbukti dengan berdirinya pabrik-pabrik minuman beralkohol.
Ketiadaan UU membuat restoran franchise merasa tidak perlu mengurus untuk memperoleh sertifikasi halal dari MUI.
Bukti
pentingnya ada UU, dapat dilihat ketika Perda Larangan Miras
diberlakukan. Ketika Perda diberlakukan, angka kriminalitas menurun
hingga 80%, seperti yang terjadi di Bulukumba, Indramayu dan Tangerang.
Sementara tidak adanya/dicabutnya Perda Larangan Miras dapat menyebabkan munculnya berbagai kejahatan.
Seorang
ibu diperkosa di sebuah angkot di Depok, dan pelakunya diberitakan
dalam keadaan mabuk. Kejahatan seperti ini sering terjadi. Polres
Minahasa Utara mencatat, dari 969 kasus kejahatan dan KDRT sepanjang
2011 di wilayahnya dipicu oleh minuman keras (TRIBUNMANADO.CO.ID,
5/1/2012).
Polda Sulawesi Utara juga melaporkan sekitar 70
% tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk
setelah mengonsumsi miras. Kabid Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar
Benny Bela di Manado mengatakan, masih tingginya tindak kriminalitas di
daerah itu disebabkan oleh minuman keras. Diperkirakan 65-70% tindak
kriminalitas umum di daerah itu akibat mabuk minuman keras. Selain itu
sekitar 15 persen kecelakaan lalu lintas juga akibat pengaruh minuman
keras. (lihat, kompas.com, 21/1/2011).
Bila RUU Jaminan
Produk Halal disahkan menjadi UU, tentu tidak ada restoran franchise
yang berani menyajikan sajian non halal. Tentu banyak restoran franchise
yang segera mendaftarkan label halalnya ke MUI
Jika RUU Jaminan Produk Halal disahkan, tentu MUI akan lebih dihargai.
TULISAN INI SEBELUMNYA TELAH DIPUBLISH DI AKUN
FACEBOOK SAYA ATAS NAMA ARYA NOOR AMARSYAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar