Rabu, 09 November 2011

‘Umar bin Khaththab dan Perempuan Quraisy

(31) ‘Umar bin Khaththab dan Perempuan Quraisy
‘Umar bin Khaththab r.a., di saat memegang tampuk kepemimpinan, menyeru kepada umat Islam agar tidak memberikan maskawin yang mahal. ‘Umar memberikan batasan maksimal maskawin seraya berkata, “Kalian tidak boleh memberikan maskawin kepada perempuan melebihi dari empat puluh uqiyah, meskipun perempuan tersebut tergolong orang yang melarat. Selebihnya dari empat puluh uqiyah hendaknya diberikan ke baitul mâl (kas negara).”
Salah seorang perempuan yang duduk di salah satu shaf di masjid berkata, “Engkau tidak seharusnya menganjurkan demikian.”
Umar berkata, “Kenapa tidak?”
Perempuan itu berkata, “Karena Allah SWT berfirman, “Dan jika kalian ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (QS. an-Nisa’: 20)
‘Umar berkata, “Apa yang dikatakan oleh perempuan tadi benar, dan apa yang dikatakan oleh seorang laki-laki salah.”[1]
Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa ‘Umar berkata, “Wahai manusia, bukanlah perbuatan kalian melebih-lebihkan maskawin sebagai ketakwaan kepada Allah atau penghargaan yang belum kalian berikan kepada perempuan. Saya tegaskan, hendaknya seorang laki-laki tidak boleh memberikan maskawin kepada perempuan lebih dari 400 dirham.”
Setelah berpidato, Umar turun dari mimbar. Tiba-tiba ada seorang perempuan dari golongan Quraisy yang menentang kebijakannya seraya berkata, “Wahai Amirul Mukminin, engkau melarang manusia agar dalam memberikan maskawin kepada kaum perempuan tidak boleh lebih dari 400 dirham?”
“Ya,” jawab ‘Umar.
“Apakah engkau tidak pernah mendengar firman Allah dalam al-Qur’an?” Kata perempuan tersebut.
“Firman Allah yang mana?” Tanya Umar.
“Apakah engkau tidak pernah mendengar firman Allah, ‘Sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?’” (QS. an-Nisa’: 20)
‘Umar berkata, “Ya Allah, ampunilah saya, semua manusia lebih pintar daripada ‘Umar.” ‘Umar kembali naik mimbar seraya berkata, “Wahai manusia, saya telah melarang kalian agar tidak memberikan maskawin kepada kaum perempuan lebih dari 400 dirham. Barangsiapa yang ingin memberikan hartanya sesuai dengan yang dia sukai, maka lakukanlah.”[2]



[1]“Tafsir Ibnu Katsir.”
[2]Ibid.
Sumber; 100 Qishshah min Dzakâi ash-Shahâbiyyât, Manshur Abd. Hakim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar