Kamis, 10 November 2011

Istri Sa’ab bin Rabi’ dan Ayat tentang Faraidh

(81) Istri Sa’ab bin Rabi’ dan Ayat tentang Faraidh
Ketika Sa’ad bin Rabi’ r.a. mati syahid pada perang Uhud, harta pusakanya diambil oleh saudaranya, padahal Sa’ad mempunyai dua anak perempuan. Pada waktu itu, orang-orang muslim membagi harta pusakanya masih menggunakan sistem yang berlaku pada masa Jahiliyah. Seluruh harta pusaka diberikan kepada keluarga laki-laki, sementara pihak perempuan tidak mendapatkan bagian. Ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang warisan belum turun. Amarah, istri Sa’ad, datang menghadap Rasulullah SAW, dengan cerdas dia menyampaikan pengaduan tentang peristiwa yang terjadi pada saudara Sa’ad, suaminya, setelah dia mati syahid pada perang Uhud, seraya berkata, “Ya Rasulullah, dua anak perempuan ini adalah putri Sa’ad bin Rabi’, kedua bapaknya mati syahid di saat berperang bersama engkau di perang Uhud, paman mereka mengambil seluruh harta mereka berdua, sementara mereka tidak mungkin menikah jika tidak mempunyai harta.”
Rasulullah SAW bersabda, “Allah yang akan menetapkan hukum tentang masalah itu.”
Allah mengabulkan permohonan istri Sa’ad, dan turunlah ayat yang menjelaskan tentang warisan. Kemudian Rasulullah menulis surat kepada paman mereka berdua, seraya bersabda, “Berikanlah dua pertiga harta pusaka Sa’ad kepada kedua anak perempuan Sa’ad, dan berikanlah seperdelapannya kepada ibu mereka berdua, sementara sisanya bagianmu.”[1]


[1]HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majad. Lihat Tafsir “Al-Qurthubi,” dan Ibnu Katsir surat An-Nisa’: 11.
Sumber; 100 Qishshah min Dzakâi ash-Shahâbiyyât, Manshur Abd. Hakim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar