(29) Ummul Mukminin, Maimunah binti Harits Menghadiahkan Dirinya kepada Nabi Muhammad SAW
Dia adalah seorang sahabat perempuan, mempunyai nama lengkap Maimunah binti Haritsah. Rasulullah pernah berkata kepada Maimunah beserta saudari-saudarinya, “Persaudaraan itu hanya sesama mukmin.” Dia masuk Islam sejak berada di Makkah, dia ikut dalam rombongan umrah qadha’, yaitu pada saat Rasulullah SAW dan sahabat-sahabatnya datang ke Makkah untuk melaksanakan ibadah umrah, satu tahun setelah peristiwa perdamaian Hudaibiyah. Maimunah mengetahui permasalahan itu. Dia sangat berharap bisa dipersunting oleh Rasulullah SAW sebagai istri beliau. Dia menyampaikan keinginannya kepada saudari kandungnya, Ummu Fadhl binti Haritsah, istri paman Rasulullah SAW, al-Abbas bin Abdul Muthallib.
Dikisahkan dalam buku-buku sirah, bahwa ‘Abbas r.a. yang menginformasikan kepada Nabi tentang keinginan Maimunah. Setelah itu, Nabi Muhammad SAW langsung mengutus sepupunya, Ja’far bin Abu Thalib untuk meminang Maimunah. Kemudian Maimunah menunggangi unta miliknya sendiri menuju Abthah, lokasi tempat berdomisili Rasulullah. Begitu menatap Rasulullah SAW, Maimunah berkata kepada beliau, “Unta dan yang dibawanya adalah milik Allah dan Rasul-Nya.”
Sebelum diubah namanya menjadi Maimunah oleh Rasulullah SAW., dia mempunyai nama asli Barrah.
Ibnu Syihab dan Qatadah menyebutkan bahwa Maimunah adalah seorang perempuan yang menghadiahkan dirinya kepada Rasulullah SAW, sebagaimana disinyalir dalam firman Allah,
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki, yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka, dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab: 50)
Allah mengabulkan keinginan Maimunah, dia benar-benar menikah dengan Rasulullah SAW. Akan tetapi, orang-orang musyrik keberatan jika Rasulllah tinggal lebih dari tiga hari di Makkah. Rasulullah belum sempat berhubungan suami istri dengan Maimunah, hingga beliau meninggalkan Makkah. Rasulullah melakukan hubungan badan dengan Maimunah dalam perjalanan pulang ke Madinah, di kawasan Saraf, setelah Rasulullah bertahallul dari ibadah umrah.
Maimunah menjadi salah satu penghuni rumah Nabi, dan masuk dalam jajaran Ummahâtul mukminîn. Maimunah berwasiat bahwa jika dia meninggal dunia, dia minta untuk dikebumikan di tempat Rasulullah melakukan hubungan suami istri pertama kali dengan dia.
Sumber; 100 Qishshah min Dzakâi ash-Shahâbiyyât, Manshur Abd. Hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar